INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat (Jabar) memutuskan PSBB Proporsional diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.102-Hukham/2021.
Tag: PSBB
Jawa Bali PSBB Lagi, Indramayu Bagaimana?
JAKARTA – Pemerintah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga Bali atau PSBB Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari
Gencar Sosialisasi Jelang New Normal
INDRAMAYU- Jelang berakhirnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan diberlakukannya new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemcam Jatibarang mengumpulkan pengurus
Kabupaten Indramayu Lanjut PSBB 10 Hari
EMPAT daerah di wilayah ini sudah resmi menyatakan memperpanjang PSBB. Pertama adalah Kota Cirebon dan Kabupaten Majalengka. Kemarin, menyusul Kabupaten Cirebon dan
PSBB, Pemburu Menu Takjil Marak
INDRAMAYU-Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bulan Ramadan seperti tidak terlalu berpengaruh bagi pedagang takjil dan warga yang mencari menu berbuka
PSBB Indramayu, Jelang Magrib Sejumlah Titik Jalan Ditutup
INDRAMAYU – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Mangga memasuki hari ke-5, sejak diberlakukan pada Rabu (6/5). Sejumlah ruas jalan ditutup
PSBB, Aparat Perketat Check Point
INDRAMAYU-Hari kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penjagaan sejumlah pintu masuk perbatasan di Indramayu diperketat. Hal itu dilakukan oleh Polsek Kedokanbunder
Indramayu Siap Terapkan PSBB
INDRAMAYU – Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menyatakan siap memberlakukan Peraturan Sosial Bersekala Besar
Pemda Provinsi Jabar Resmi Ajukan PSBB Bodebek
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan
Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan
BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata
- 1
- 2
- Berikutnya