INDRAMAYU-Tidak sempat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di hari libur? Tak perlu risau. Sebab, kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
INDRAMAYU-Tidak sempat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di hari libur? Tak perlu risau. Sebab, kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)