INDRAMAYU – Pendaftaran Bakal Calon Kuwu Pemilihan Serentak (Pilwu) di Kabupaten Indramayu tahun 2021 bakal segera dibuka. Ini syarat yang harus dipenuhi kandidat.
Awal bulan depan. Tepatnya mulai tanggal 2 sampai 16 Maret 2021. Pengumuman dan pendaftaran Balonwu berlangsung selama 9 hari.
Berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pilwu pasal 7, persyaratan Balonwu sebagai berikut.
Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan :
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Resor Indramayu;
- Bersedia dicalonkan menjadi kuwu;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes urine dari pejabat yang berwenang;
- Tidak pernah sebagai kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari Camat setempat;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu engan syarat mendapat izin tertulis dari induk organisasi lembaganya; dan
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Politiknya
(kho)
Download di sini